Update Perkembangan Trend Pabrik Terpal Indonesia
JAKARTA: Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) mengatakan beberapa pelaku industri di China sudah mulai merelokasi pabrik terpal ke Indonesia. Pasalnya, sejak 2017 China telah menghentikan impor sampah plastik. “Perusahaan membidik pasar rendah karena menggunakan bahan daur ulang.
Dengan kebijakan China yang tidak mau mengimpor sampah plastik, mereka tidak memiliki bahan baku dan mereka langsung melihat Indonesia yang memiliki potensi bahan baku dan pasar,” kata Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiyono kepada Bisnis, Rabu (29/8/2019).
Fajar mengatakan ceruk industri pabrik terpal plastik lokal cukup besar.Pemerintah memperkenalkan pengamanan untuk terpal plastik pada tahun 2011 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 176/2011. PMK mengatakan terpal serat sintetis akan dikenakan bea masuk sebesar Rs 13.643 per kilogram pada tahun pertama, Rs 12.643 dan Rs 11 pada tahun kedua.643 pada tahun ketiga. Meski kontribusi penyerapan industri lembaran plastik terhadap konsumsi plastik nasional kecil, Fajar mengatakan industri itu sudah rusak saat itu.
Usia produksi beberapa industri pabrik terpal tersebut tidak lebih dari 1 tahun. Hal ini karena pelaku industri perlu menyewa lahan untuk produksi dan teknologi yang digunakan berkualitas rendah. Industri daur ulang plastik dalam negeri juga masih kecil karena tingkat daur ulang plastik baru sebesar 17,4%.“Tapi ada juga [pemain industri Cina] baru.”
Saat ini, jumlah plastik daur ulang hanya sekitar 1,2 juta ton, yang diserap oleh berbagai industri pabrik terpal plastik nasional. Saat ini ada sekitar 1.580 perusahaan daur ulang dengan 177.000 karyawan di Indonesia, terutama di Batam dan Jawa Tengah.
Sementara itu, Inas Nasrullah Zubir, Wakil Ketua Komite VI DPR RI, mengimbau untuk memaksimalkan potensi sampah yang ada terlebih dahulu bagi industri yang membutuhkan sampah plastik dan menggalakkan pedagang sampah plastik. “Oleh karena itu, bahan baku industri daur ulang di Indonesia tidak harus diimpor,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (28/8/2019).
Dia mengatakan bahwa pemerintah perlu menetapkan standar yang diperlukan untuk meningkatkan pengelolaan limbah impor, dan sampah ini benar-benar mempercepat penyelesaiannya. “Penegakan regulasi dan pengawasan ketat terhadap impor sampah dan debris yang masuk ke Indonesia, serta penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan.”
Disadur dari Kompas.com