Dalam Menangani Instalasi Gas Medis Ada Beberapa Prosedur Pengoperasian dan Manajemen Yang Harus Diketahui, Demi Ketertiban dan Keamanan Dalam Pengerjaan Instalasi Gas Medis.
1. Administrasi.
Pihak Yang Berwenang Dalam Menata Organisasi Pelayanan Kesehatan Harus Menyediakan Peraturan dan Langkah-Langkah Untuk Keselamatan Dalam Praktek.
1.1 Spesifikasi Pembelian (Peralatan) Mencakup Hal Berikut Ini:
Spesifikasi Dari Tabung Silinder;
Penandaan Dari Tabung Silinder, Regulator, dan Katup;
Sambungan Yang Cocok Dari Tabung Silinder Yang Dipasok Untuk Fasilitas (Pelayanan Kesehatan).
1.2 Prosedur Pelatihan Harus Mencakup Yang Berikut:
Program Perawatan Sesuai Dengan Rekomendasi Pabrik Pembuat Untuk Pemipaan Sistem Gas;
Penggunaan dan Pengangkutan Peralatan Serta Penanganan Yang Tepat Dari Tabung Silinder, Kontainer, Gerobak Tangan, Penopang, dan Katup Serta Tutup (topi) Pelindung Katup;
Penggunaan Yang Tepat Dari Sistem Vakum Bedah-medik Dalam Upaya Mengeliminasi Praktek-Praktek Yang Dapat Mengurangi Keefektifan Sistem Tersebut, Seperti Meninggalkan Ujung Isap dan Pipa Kateter Terbuka Saat Tidak Sedang Mengisap(menyedot), dan Menggunakan Rangkaian (Tatanan) Peralatan Yang Dilengkapi Unit Perangkap (cairan berasal dari udara) Yang Terpasang Dengan Tidak Benar atau Tidak Dilengkapi Dengan Unit Perangkap.
1.3 Kebijakan Penegakkan Peraturan Harus Meliputi Yang Berikut Ini:
Peraturan Penyimpanan dan Penanganan Tabung Silinder dan Kontainer Oksigen dan Nitrous Oksida;
Peraturan Penanganan Oksigen dan Nitrous Oksida Yang Aman Diruangan/Lokasi-Lokasi Anesthesi.
Evaluasi Dari Setiap Sinyal Peringatan dan Seluruh Upaya Cepat Yang Diperlukan Untuk Mengembalikan Fungsi Yang Benar Dari Sistem Gas Medik dan Vakum.
Kemampuan Organisasi dan Sumber Untuk Mengatasi Terhentinya (Hilangnya) Total Dari Setiap Sistem Gas Medik atau Sistem Vakum.
Semua Pengujian Yang Dipersyaratkan Dalam Verivikasi Sistem Harus Terlaksana Dengan Sukses Sebelum Penggunaan Dari Setiap Sistem Pemipaan Gas Medik atau Vakum Guna Perawatan Pasien.
2. Langkah Khusus Pencegahan Bahaya Untuk Penanganan Tabung Silinder Oksigen dan Pipa Manifol.
Penanganan Tabung Silinder Oksigen dan Pipa Manifol Harus Berdasarkan Ketentuan Yang Berlaku.
2.1 Tabung Silinder Oksigen, Kontainer, dan Peralatan Yang Terkait Harus Dilindungi Dari Kontak Terhadap Minyak atau Gemuk. Langkah Khusus Pencegahan Bahaya Harus Mencakup Yang Berikut Ini:
Minyak, Gemuk atau Bahan Yang Mudah Menyala Harus Tidak Boleh Mempunyai Kontak Dengan Tabung Silinder Oksigen, Katup, Regulator, atau Penyambung;
Regulator, Kelengkapan (fiting, sambungan), atau Alat Ukur Tidak Boleh Dilumasi Dengan Minyak atau Bahan Mudah Terbakar Lainnya
Tabung Silinder Oksigen atau Peralatannya Tidak Diperkenankan Untuk Ditangani Dengan Tangan, Sarung Tangan, Kain Lap Yang Berminyak atau Mengandung Pelumas.
2.2 Peralatan Yang Berhubungan Dengan Oksigen Harus Dilindungi Terhadap Kontaminasi. Langkah Khusus Pencegahan Bahaya Harus Meliputi Yang Berikut Ini :
Partikel Debu dan Kotoran Harus Dibersihkan Dari Lubang Bukaan Katup Silinder Dengan Sedikit Membuka dan Menutup Katup, Sebelum Memasang Setiap Perlengkapan (sambungan) ke Silinder;
Katup Tekanan Tinggi Pada Silinder Oksigen Harus Dibuka Sebelum Membawa Peralatan Ke Pasien atau Pasien ke Meralatan;
Tabung Silinder Oksigen Tidak Diperkenankan Untuk Dihiasi Dengan Bahan Apapun Seperti Pakaian Rumah Sakit, Masker, atau Tutup Kepala;
Tutup Pelindung Katup Silinder, Jika Disediakan, Harus Disimpan di Tempatnya dan Dikencangkan Dengan Tangan, Kecuali Jika Silinder Sedang Dipakai atau Terhubung Untuk Pemakaian;
Katup Harus Ditutup Pada Semua Silinder Yang Kosong Yang Berada Dalam Tempat Penyimpanan (gudang).
2.3 Tabung Silinder Harus Dilindungi Dari Kerusakan. Langkah Khusus Pencegahan Bahaya Harus Meliputi Yang Berikut Ini:
Tabung Silinder Oksigen Harus Dilindungi Dari Goncangan Yang Tidak Normal, Yang Bisa Menimbulkan Kerusakan Pada Silinder, Katup Atau Alat Pengaman;
Tabung Silinder Oksigen Tidak Diperkenankan Untuk Disimpan di Dekat Lift, Lorong atau Dilokasi di Mana Benda Yang Bergerak Mungkin Akan Menabrak Silinder atau Barang Tersebut Yang Akan Menimpa Nya;
Tabung Silinder Harus Dijaga Dari Perusakan Oleh Orang-Orang Yang tidak Berwenang;
Silinder dan Katup Silinder Seharusnya Tidak Diperbaiki atau Diganti;
Alat Relief Pengaman (pelepas tekanan lebih) Yang Terdapat Pada Katup atau Tabung Silinder Tidak Diperkenankan Untuk Dirusak;
Lubang Keluaran Katup Yang Tersumbat Es Dihilangkan Dengan Air Panas, Bukan Yang Mendidih;
Suatu Obor Api Menyala Tidak Boleh, Dalam Keadaan Apapun, Mendekati dan Mempunyai Kontak Dengan Katup Silinder atau Peralatan Pengaman;
Percikan Api Atau Api Harus Dijauhkan Dari Silinder;
Meskipun Tabung-Tabung Ini Terlihat Kosong, Silinder Tidak Boleh Digunakan Sebagai Landasan Guling (roda,roller), Landasan atau Kegunaan Lain Selain Dari Kegunaan Yang Dirancang Oleh Suplier Silinder;
Tabung Silinder Berukuran Besar (Lebih berasal dari ukuran E) dan Kontainer Yang Lebih Berat Dari 45 Kg (100 Lb) Harus Dibawa Dengan Truk Tangan Atau Kereta Yang Tepat;
Silinder Yang Berdiri Bebas Harus Dirantai Dengan Baik Atau Ditopang Oleh DUdukan Silinder Atau Oleh Kereta Yang Tepat;
Silinder Tidak Boleh Diberdirikan Diatas Radiator (Pemanas Ruangan), Pipa Uap atau Pembuang Panas.
2.4. Silinder dan isinya kudu ditangani bersama seksama. Peringatan (keselamatan kerja) tertentu kudu meliputi yang selanjutnya ini :
kelengkapan (sambungan), katup, regulator, atau alat ukur untuk gas oksigen kudu belum pernah dipergunakan untuk gas lain tidak cuman oksigen;
gas model apa-pun kudu tidak pernah dicampur di di dalam suatu silinder oksigen atau di dalam silinder lainya;
oksigen kudu tetap dikeluarkan berasal dari silinder lewat regulator tekanan;
katup slinder kudu dibuka secara perlahan, bersama wajah indikator berasal dari regulator menghadap ke petugas atau orang lain;
oksigen kudu diacu bersama nama memang yaitu oksigen bukan hawa dan oksigen cair pun kudu diacu sesuai namanya yaitu oksigen cair bukan hawa cair;
oksigen kudu tidak boleh digunakan sebagai pengganti bagi hawa bertekanan (yang dimampatkan);
tanda yang dicetak terhadap silinder tidak diperkenankan untuk dirusak dikarenakan perihal selanjutnya melanggar peraturan negara jika mengganti sinyal selanjutnya tanpa ijin tertulis berasal dari biro yang berwenang;
tanda yang digunakan untuk berarti isikan berasal dari tabung silinder tidak boleh ditutup atau dilepas, terhitung instruksi pemasangan, kartu, sinyal yang dicetakkan terhadap badan silinder, dan anggota atas berasal dari kartu pengangkutan;
pemilik silinder kudu diberitahu jika berlangsung suatu situasi udah berlangsung yang dapat menyebabkan masuknya benda asing ke di dalam tabung atau katup bersama memberikan cermat dan nomor berasal dari silinder;
tabung silinder atau kontainer kudu dijauhkan berasal dari radiator (pemanas ruangan), pipauap, cerobong (dakting) panas atau sumber panas lainnya;
silinder yang terlalu dingin kudu ditangani bersama hati-hati untuk menghindari terjadinyakecelakaan.
2.5 Peralatan oksigen yang rusak tidak boleh digunakan sampai tidak benar satu butir selanjutnya ini terpenuhi:
Telah diperbaiki oleh petugas yang kompeten di dalam menanggulangi peralatan tersebut;
Telah diperbaiki oleh pembuat atau agen yang berwenang;
Telah diganti.
2.6 Regulator yang memerlukan perbaikan atau tabung silinder yang membawa katup yang tidak dapat beroperasi bersama baik tidak boleh dipergunakan.
3. Tindakan Pencegahan Khusus Dalam Menghubungkan Silinder dan Tabung Kontainer.
3.1 Kunci-kunci pas dan peralatan yang digunakan untuk menghubungkan perlengkapan terapi pernapasan tidak disyaratkan berasal dari model yang tidak mengundang percikan.
3.2 Katup silinder kudu dibuka dan disambungkan sesuai bersama beberapa langkah selanjutnya ini.
Pastikan bahwa peralatan, kelanjutan katup silinder, katup silinder bebas berasal dari benda asing;
Jauhkan keluaran katup silinder berasal dari petugas dan orang sekitar. Petugas berdiri disebelah sisi–bukan di depan dan terhitung bukan di anggota belakang. Sebelum menyambungkan alat-alat ke katup silinder, buka katup silinder sebentar untuk menghalau debu;
Sambungkan alat ke katup silinder, kencangkan baut (mur) kelanjutan bersama hati-hati bersama kunci inggris;
Lepaskan sekrup pengatur tekanan rendah berasal dari regulator sampai terbuka penuh.
Buka katup silinder perlahan sampai terhadap posisi terbuka penuh;
Putar sekrup pengatur tekanan rendah di regulator sampai tekanan yang pas diperoleh;
Buka katup untuk pengoperasian alat.
3.3 Sambungan untuk tabung kudu sesuai bersama instruksi pengoprasian yang dibuat oleh produsen tabung.
3.4 Pencegahan bahaya tertentu di dalam perawatan mekanisme pengaman.
Petugas yang memanfaatkan silinder, tabung dan peralatan lainnya yang dicakup di dalam standar ini kudu sadar “Pin-index Safety Sistem” dan “Diameter Index Safety Sistem”; kedua sistem ini dirancang untuk menahan pemanfaatan gas yang salah.
Melepas, mengubah, atau mengganti mekanisme pengaman bersama pelepasan tekanan, penyambung yang tidak dapat diganti, dan langkah pengamanan lainnya kudu dilarang.
3.5 Tindak pencegahan tertentu –penyimpanan silinder dan tabung.
Penyimpanan kudu direncanakan agar silinder dapat digunakan di dalam kronologis yang mirip bersama saat mereka diterima berasal dari para suplier.
Bila disimpan di dalam konstruksi pelindung (enclosure) yang sama, silinder kosong kudu dipisahkan berasal dari silinder yang terisi penuh.
Silinder kosong kudu ditandai untuk menghindari kesalahan dan penundaan misalnya silinder yang terisi penuh dibutuhkan mendadak.
Silinder yang disimpan di daerah terbuka kudu dilindungi sebagai selanjutnya :
(1)terhadap cuaca ekstrim dan tanah di bawahnya untuk menghindari munculnya karat;.
(2)selama musim dingin, terhadap akumulasi es dan salju;
(3)di musim panas, terhadap cahaya matahari segera di kota/daerah yang membawa temperatur ekstrim.
Selain berasal dari yang tersambung ke peralatan anesthesi, silinder memuat oksigen atau nitrousoksida dilarang disimpan di wilayah pelaksanaan tindakan anesthesi.
3.6 Tindak pengamanan tertentu – sistem pipa gas/vakum untuk pasien.
Penggunaan sistem pemipaan untuk mendistribusikan gas anestesi yang mudah terbakar dilarang.
Sistem gas medik tidak mudah terbakar yang digunakan memasok gas untuk terapi pernapasan kudu dipasang sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan sistem pemipaan gas sebagai elektroda pembumian dilarang.
Pembuang cairan dan potongan-potongan kecil benda bersama langkah memasukkannya kedalam sistem vakum bedah-medik dilarang.
Penggunaan sistem vakum bedah-medik sebagai saluran balik kondensat uap vakum atau pemanfaatan non medik atau non bedah lainnya dilarang.
4. Informasi Sistem-Sistem Gas/Vakum dan Tanda – Tanda Peringatan.
4.1 Isi gas di dalam sistem pemipaan gas medik dan vakum kudu diberi label.
4.2 Label untuk katup penyetop kudu sesuai bersama ketentuan dan kudu diperbaharui saat modifikasi yang dilakukan membuat perubahan daerah-daerah yang dilayani.
5. Pemeliharaan Sistem Gas/Vakum dan Pengarsipan.5.1 Catatan permanen berasal dari semua uji yang dibutuhkan kudu disimpan di di dalam arsip organisasi.
5.2 Suatu prosedur pengujian periodik untuk gas/vakum medik yang tidak mudah terbakar dan sistem alarm terkait kudu dilaksanakan.
5.3 Ketika modifikasi yang dibuat atau perawatan yang dilakukan membuka sistem, uji verifikasi kudu dilakukan terhadap anggota hilir berasal dari sistem pemipaan gas medik.
5.4 Sebuah program pemeliharaan kudu dibuat untuk yang selanjutnya ini:
Sistem kompresor pasokan hawa medik sesuai anjuran pabrik pembuat;
Fasilitas service kesehatan kudu menyebabkan suatu prosedur kalibrasi dan pengujianyang dapat meyakinkan alat monitor karbon monoksida terkalibrasi minimal sekali setahun atau lebih kerap ulang misalnya dianjurkan pabrik pembuat;
Sistem pemipaan vakum bedah-medik dan peralatan sekunder yang terpasang terhadap stasiun inlet vakum bedah-medik untuk meyakinkan berlanjutnya kinerja yang baik berasal dari semua sistem vakum bedah-medik;
Sistem BSGA untuk menjamin kinerjanya.
5.5 Indikator alarm bunyi/visual kudu mencukupi beberapa syarat selanjutnya :
Diuji secara periodik untuk memeriksa bahwa alat-alat selanjutnya berguna bersama baik.
Mempunyai catatan pengujian yang udah disimpan sampai pengujian yang berikutnya dilakukan.
5.6 Kinerja terminal stasiun inlet vakum bedah-medik, kudu diuji sebagai selanjutnya :
Pada suatu jadwal reguler pemeliharaan pencegahan layaknya yang ditentukan oleh staf pemeliharaan fasilitas
Berdasarkan terhadap aliran hawa bebas (NI/menit atau SCFM) ke di dalam sebuah stasiun inlet waktu secara seiring di check