seperti apakah bentuk dari marka serong?

Marka Serong Marka serong berbentuk garis utuh yang terbatasi dengan kerangka garis utuh berpola chevron menghadap arah jalan raya untuk mengatakan:

– Wilayah yang jangan dimasuki kendaraan pada jalan raya satu arah;

– Pernyataan awalnya akan lewat pulau jalan raya atau median jalan pada jalan raya satu arah;

– Pernyataan awalnya bakal ada pembelahan atau percabangan jalan pada jalan raya satu arah; atau

– Larangan untuk kendaraan untuk melewati pada jalan raya satu arah.

Jika ada pada segi garis putus-putus, karena itu warga dibolehkan untuk melewati jasa marka jalan.

Kebalikannya, jika ada di segi garis utuh, karena itu warga dilarang melewati marka.

Garis Double: Putus-putus dan Utuh 5. Garis double: dua garis utuh

Warga dilarang melewati garis, baik sopir disebelah kanan atau di kiri jalan.

Marka simbol ialah marka jalan berbentuk panah, gambar, segitiga, atau tulisan yang dipakai untuk mengulang tujuan rambu jalan raya atau untuk memberitahukan pemakai jalan yang tidak bisa dipastikan dengan rambu jalan raya.

Marka simbol berbentuk:

– Panah;

– Gambar;

– Segitiga; dan

– Tulisan.

Marka Simbol Marka simbol berbentuk gambar ditaruh pada jalur yang secara eksklusif ditujukan untuk jalur sepeda, sepeda motor, atau mobil bis.

Marka simbol berbentuk tulisan ditaruh pada permukaan jalan yang dipakai untuk menegaskan pemakaian ruangan jalan, dengan ketetapan:

– Untuk menertibkan lalu lintas atau mengingatkan atau membimbing pengguna jalan, bisa dipakai kalimat yang memperlihatkan nama tempat atau kalimat yang memperlihatkan pesan berkenaan kepentingan khusus seperti “STOP”, “KHUSUS BUS” dan “ZONA SELAMAT SEKOLAH”; dan

– Wujud huruf dan/atau angka ditaruh memanjang sama sesuai jalur arah jalan raya.

Marka serong berbentuk garis utuh yang terbatasi dengan kerangka garis utuh dipakai untuk mengatakan:

– Wilayah yang jangan dimasuki kendaraan;

– Pernyataan awalnya akan lewat pulau jalan raya atau median jalan;

– Pernyataan awalnya bakal ada pembelahan atau percabangan jalan; atau

– Larangan untuk kendaraan untuk melewati.

Marka serong berbentuk garis utuh yang terbatasi dengan kerangka garis putus-putus dipakai untuk mengatakan kendaraan jangan masuk wilayah itu sampai mendapatkan kejelasan selamat.

Marka serong berbentuk garis utuh yang terbatasi dengan kerangka garis utuh terdiri dari:

– Marka serong berpola chevron menghadap arah lalu lintasi; dan

– Marka serong berpola garis miring.

Marka serong berbentuk garis utuh yang terbatasi dengan kerangka garis utuh berpola garis miring untuk mengatakan:

– Wilayah yang jangan dimasuki kendaraan pada jalan raya dua arah;

– Pernyataan awalnya akan lewat pulau jalan raya atau median jalan pada jalan raya dua arah;

– Pernyataan awalnya bakal ada pembelahan atau percabangan jalan pada jalan raya dua arah; atau

– Larangan untuk kendaraan untuk melewati pada jalan raya dua arah.

Garis Double: Dua Garis Utuh

Marka membentang ialah marka jalan yang tegak lempeng pada sumbu jalan.

Marka membentang berbentuk:

– Garis utuh; dan

– Garis putus-putus.

Marka membentang berbentuk garis utuh mengatakan batasan stop kendaraan yang diharuskan stop oleh alat pemberi kode jalan raya, rambu stop, tempat penyeberangan, atau zebra cross.

Marka Membentang Marka membentang berbentuk garis putus-putus berperan untuk mengatakan batasan yang tidak bisa dilalui kendaraan saat memberikan peluang ke kendaraan yang mendapatkan hak khusus pada persilangan.

Harus dipahami jika marka membentang harus mempunyai ukuran lebar semakin besar dibanding marka membujur.

Marka membentang ditaruh bersama dengan rambu larangan jalan terus karena harus stop sebentar, dan/atau alat pemberi kode jalan raya pada lokasi yang memungkinkannya sopir bisa menyaksikan secara jelas jalan raya yang tiba dari cabang persilangan lain.

Marka Membentang (b)

Marka serong ialah marka jalan yang membuat garis utuh yang tidak terhitung dalam artian marka membujur atau marka membentang, untuk mengatakan satu wilayah permukaan jalan yang bukan lajur jalan raya kendaraan.

Marka serong berbentuk:

– Garis utuh yang terbatasi dengan kerangka garis utuh; dan

– Garis utuh yang terbatasi dengan kerangka garis putus-putus.