Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas atau PT adalah salah satu wujud badan usaha. Dalam lakukan kegiatan bisnisnya, akan tersedia hukum perseroan.
Adanya hukum perseroan sangat mungkin orang-orang untuk menanamkan modalnya di dalam perusahaan perseroan. Para penanam modal ini kemudian tidak dibebani tanggung jawab kepengurusan perseroan.
PT adalah suatu bentukĀ badan usaha yang melakukan kegiatan perkumpulan modal atau saham dengan kemampuan mengatur saham yang baik, yang mana para pemilik saham di dalamnya memiliki tanggung jawab sesuai dengan banyaknya saham yang dimiliki. Jasa pembuatan PT adalah solusi bagi anda untuk mendirikan sebuah PT.
Di Indonesia sendiri, keberadaan PT menjadi salah satu pilar perekonomian nasional. Apa saja ciri-ciri dari perseroan terbatas?
Karakteristik yang melekat pada badan usaha mampu dianalisa apakah badan usaha tersebut tergolong di dalam unit badan Perseroan Terbatas atau tidak. Secara umum, ciri-ciri PT adalah sebagai berikut:
- PT didirikan untuk melacak keuntungan
- PT mempunyai kegunaan komersial dan juga kegunaan ekonomi
- Modal perusahaan PT didapat berasal dari lembar saham yang dijual dan obligasi.
- Perusahaan PT tidak meraih layanan apa-pun berasal dari negara
- RUPS atau Rapat Umum Pemegang saham akan pilih kekuasaan tertinggi perusahaan PT.
- Setiap pemegang saham mempunyai tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang ditanamkan.
- Pemilik saham akan meraih keuntungan saham di dalam wujud dividen
- Direksi adalah pemimpin utama perusahaan PT